HeadlineNews

SIPINTER Desa 2026 Seri 10 Perkuat Keterbukaan Informasi Publik di Blitar dan Kota Batu

JATIM PUSARAN ONLINE-Bagi warga desa, mengetahui ke mana anggaran pembangunan diarahkan atau bagaimana sebuah kebijakan dibuat bukan sekadar urusan administrasi. Informasi tersebut menyangkut hak publik untuk memahami dan mengawasi jalannya pemerintahan. Persoalan itulah yang menjadi perhatian dalam SIPINTER Desa 2026 Seri 10 yang diikuti 113 peserta dari Kabupaten Blitar dan Kota Batu secara daring, Senin (31/8/2026).

Kegiatan yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu menjadi ruang bagi pemerintah desa untuk memperkuat pemahaman mengenai pengelolaan dan keterbukaan informasi publik.

Dari 113 peserta, sebanyak 66 merupakan laki-laki dan 47 perempuan. Mereka berasal dari berbagai unsur, yakni 14 peserta dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), enam dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), 17 dari kecamatan, 75 pemerintah desa, serta satu akademisi atau mahasiswa.

Wakil Ketua KI Jawa Timur Yunus Mansur Yasin mengatakan keterbukaan informasi bukan hanya persoalan menyediakan data, tetapi juga membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

“Keterbukaan informasi menjadi sarana publikasi dan komunikasi yang mampu mendorong terciptanya hubungan yang transparan dan partisipatif antara masyarakat dengan pemerintah desa,” ujarnya.

Menurut Yunus, pemerintah desa dapat memanfaatkan berbagai saluran untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, mulai dari website, media sosial, baliho hingga media publikasi lainnya.

Ia menilai semakin mudah informasi diperoleh masyarakat, semakin besar pula peluang warga untuk ikut mengetahui dan berpartisipasi dalam pembangunan di wilayahnya.

“Semakin mudah informasi diakses masyarakat, semakin terbuka pula ruang partisipasi publik dalam pembangunan desa,” katanya.

Blitar Berbagi Pengalaman

Dalam forum tersebut, Kabupaten Blitar menjadi salah satu daerah yang memaparkan praktik pengelolaan informasi publik.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Blitar Iriyanto Adji menjelaskan, pengelolaan informasi publik di daerah tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Bupati Blitar Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi.

PPID Kabupaten Blitar juga telah memiliki sejumlah perangkat pendukung, antara lain standar operasional prosedur, surat keputusan PPID, alur layanan informasi publik serta website sebagai sarana pelayanan informasi.

Sementara itu, Staf Bidang Pembangunan Desa DPMD Kabupaten Blitar Eko Tunggal Raharjo mengatakan pemerintah desa diwajibkan menyusun infografis laporan anggaran dan menyampaikan informasi APBDes kepada masyarakat.

Menurut Eko, sebagian besar desa di Kabupaten Blitar telah memiliki website. Namun, pemahaman mengenai jenis informasi yang wajib diumumkan dan disediakan masih perlu diperkuat.

“Kami ingin memperoleh pemahaman lebih lanjut mengenai daftar informasi publik yang wajib diumumkan dan disediakan oleh pemerintah desa agar keterbukaan informasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kota Batu Dorong Layanan Digital

Dari Kota Batu, penguatan keterbukaan informasi mulai diarahkan pada pemanfaatan teknologi digital.

Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo Kota Batu Ipung Setiawan mengatakan pemerintah daerah mendorong pemerintah desa menggunakan aplikasi Sistem Desa untuk mengunggah berbagai laporan dan informasi.

Sebagian besar desa di Kota Batu juga telah memiliki website dan media sosial sebagai saluran penyampaian informasi kepada masyarakat.

Pemantauan dilakukan melalui kunjungan langsung maupun pemeriksaan terhadap website desa. Namun, menurut Ipung, masih terdapat persoalan yang perlu dibenahi, terutama keterbatasan sumber daya manusia pengelola informasi dan belum optimalnya pemanfaatan media informasi oleh masyarakat.

“Diperlukan penguatan kapasitas SDM dan peningkatan literasi masyarakat agar berbagai saluran informasi yang telah tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal,” katanya.

Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa DPMD Kota Batu merupakan perangkat daerah yang baru dibentuk pada 2026 sehingga masih dalam proses penguatan kelembagaan.

Bagi pemerintah desa, persoalan keterbukaan informasi pada akhirnya tidak berhenti pada keberadaan website atau papan pengumuman. Tantangannya adalah memastikan informasi yang menjadi hak masyarakat benar-benar tersedia, mudah dipahami, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.

SIPINTER Desa Seri 10 menjadi salah satu forum untuk mempertemukan pengalaman pemerintah daerah, pemerintah desa dan Komisi Informasi dalam membahas persoalan tersebut.

Dengan kapasitas pengelola informasi yang semakin baik, keterbukaan di tingkat desa diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari hubungan sehari-hari antara pemerintah desa dan masyarakat.***

Related Posts

1 of 37