JATIM.PUSARAN.ONLINE-Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mencatatkan prestasi dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Atas kinerja pengelolaan JDIH Tahun 2025, Jawa Timur berhasil memperoleh dua penghargaan tingkat nasional dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai 100.
Penghargaan tersebut diterima Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang diwakili Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, pada Upacara Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya, Rabu (19/8).
Penghargaan pertama diberikan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai Peringkat II Tingkat Nasional Kategori Pemerintah Provinsi dengan predikat AA (Istimewa) dan nilai 100.
Adapun penghargaan kedua diberikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia kepada Jawa Timur sebagai Peringkat I Wilayah Provinsi Jawa Timur, dengan predikat yang sama, yakni AA (Istimewa) dan nilai 100.
Capaian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-2.HN.03.05 Tahun 2026 tentang Penetapan Peringkat Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Tahun 2026.
Penilaian dilakukan melalui evaluasi dan verifikasi terhadap pengelolaan laman JDIH serta laporan kinerja pengelolaan JDIH selama Tahun 2025. Aspek penilaian mencakup kualitas dokumentasi, penyediaan informasi hukum, pengelolaan produk hukum, serta kemudahan masyarakat dalam memperoleh dokumen hukum yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan meraih dua penghargaan dengan nilai sempurna merupakan hasil dari komitmen, konsistensi, dan kolaborasi seluruh unsur yang terlibat dalam pengelolaan JDIH di Jawa Timur.
“Alhamdulillah, kami bersyukur Jawa Timur kembali memperoleh apresiasi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dua penghargaan dengan predikat AA dan nilai sempurna 100 ini merupakan hasil kerja bersama dalam menghadirkan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata, lengkap, akurat, serta mudah diakses masyarakat,” ujarnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Ia menjelaskan, keberadaan JDIH memiliki peran penting dalam mendukung keterbukaan informasi dan memperluas akses masyarakat terhadap produk hukum. JDIH tidak hanya berfungsi sebagai pusat dokumentasi, tetapi juga menjadi sarana penyediaan informasi hukum yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.
Menurut Khofifah, akses terhadap dokumen dan informasi hukum yang bersumber dari kanal resmi diperlukan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“JDIH bukan sekadar tempat menyimpan produk hukum. JDIH harus menjadi jembatan yang mendekatkan regulasi kepada masyarakat, sehingga setiap kebijakan dapat diketahui, dipahami, dan dimanfaatkan sebagai pijakan dalam mengambil keputusan,” jelasnya.
Di tengah perkembangan teknologi digital, pengelolaan JDIH juga dituntut untuk terus beradaptasi. Pemutakhiran dokumen secara berkala, integrasi informasi, peningkatan kualitas metadata, serta penyediaan layanan yang mudah digunakan menjadi bagian penting dalam pengembangan JDIH.
Khofifah menegaskan bahwa penghargaan yang diraih bukan merupakan titik akhir, melainkan menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas layanan secara berkelanjutan.
“Predikat AA dan nilai 100 harus menjadi motivasi untuk terus melakukan pembaruan. Kualitas dokumen, kecepatan pemutakhiran informasi, integrasi data, serta kemudahan akses harus terus ditingkatkan agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, pengelolaan informasi hukum yang berkualitas dinilai memiliki kontribusi terhadap terciptanya kepastian hukum. Ketersediaan regulasi dan dokumen hukum yang mudah diakses akan membantu masyarakat, aparatur pemerintahan, akademisi, maupun dunia usaha memahami ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah juga menyampaikan terima kasih kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, BPHN, Kantor Wilayah Jawa Timur Kementerian Hukum, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, seluruh perangkat daerah, serta para pengelola JDIH di kabupaten dan kota se-Jawa Timur.
Menurutnya, prestasi tersebut merupakan hasil kerja bersama yang perlu dipertahankan melalui koordinasi dan sinergi yang berkelanjutan.
“Penghargaan ini merupakan hasil sinergi dan konsistensi seluruh pengelola JDIH. Mari terus menjaga semangat kolaborasi untuk menghadirkan layanan informasi hukum yang semakin berkualitas, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Jawa Timur,” pungkasnya.(***)











